Profil Jepara-CSIRT

Jepara-Computer Security Incident Response Team (CSIRT), disingkat Jepara-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara yang ditetapkan oleh Bupati Jepara Nomor 555/82 Tahun 2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Tim Koordinasi Tanggap Insiden Keamanan Siber (Computer Security Incident Response Team) Kabupaten Jepara Tahun 2023.

Jepara-CSIRT memiliki kewenangan untuk melakukan penanggulangan insiden, mitigasi insiden, investigasi dan analisis dampak insiden, serta pemulihan pasca insiden keamanan siber pada Pemerintah Kabupaten Jepara. Jepara-CSIRT melakukan penanggulangan dan pemulihan atas permintaan dari konstituennya.

Anggota Tim dari Jepara-CSIRT adalah pegawai Dinas Komunikasi dan Informatika serta Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jepara adalah sebagai Agen Siber di pemerintah.